Perampokan Kayu Mengunakan Alat Berat Jadi Viral

IMG-20220129-WA0004.jpg

Toba , 27/1/2022 .

Penebangan kayu dikawasan Hutan di Desa Motung Kec. Ajibata Kab. Toba yang mendapat perhatian netizen.
Dalam Hal ini disinyalir oknum2 terkait.

Kapolres Toba Akbp Akala Fikta Jaya, S.i.k., M.H melalui Kasie Humas Polres Toba Iptu B. Samosir membenarkan kejadiannya dan sekarang telah dilaporkan ke Polres Toba oleh Jannes Simanjuntak(JS), 50 thn, lk, PNS Dolok Marlawan, Kab. Simalungun pada Selasa 25/1/2022.

Dimana Pelapor bersama rekan sekerjanya team Dinas Kehutanan Balige yaitu Hotmanontong Siahaan (HNS), Wanran P Lbn Toruan (WPLBT) , Alfafet Fdrnando Siahaan (AFS) pada Selasa 25/1/2022 sekitar pukul 11.00 wib saat itu kami melaksanakan Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan di daerah Motung Kecamatan Ajibata Kab. Toba kayu Hutan telah ditebang dan ada alat berat Exavator dan alat tarik kayu di tkp tersebut.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, S.H, M.M menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Toba dan saat ini telah dalam tahap Proses penyidikan dimana dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba dan barang bukti seperti 1 unit alat berat Exavator, 1 unit Loren berwarna hijau karat adan 10 btg kayu pinus telah disita Sat Reskrim Polres Toba dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini namun penyidik masih terus melakukan pengembangan ungkap Sipahutar melalui Kasi Humas Toba.

Kasus tindak pidana Penebangan kayu hutan dikawasan Hutan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.

2 Replies to “Perampokan Kayu Mengunakan Alat Berat Jadi Viral”

  1. Barney Steller berkata:

    Insightful piece

  2. and especially if the decision-making ends up in court.ダッチワイフAlienating individuals often issue false charges,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top