Jayapura Kota – Bertempat di Ruangan Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami melimpahkan tersangka HT, SS dan OT bersama barang buktinya atas perkara Perjudian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/10), siang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H ketika dikonfirmasi siang tadi, penyerahan para tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).
Kapolsek mengatakan tersangka dan barang bukti diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 113 / VIII / 2022 /SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK MUARA TAMI /POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tgl 24 Agustus 2022.
“Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus Perjudian dimana mereka tertangkap tangan saat sedang bermain judi jenis sabung ayam di Jalan Mega Mendung, Kelurahan Koya Timur, Distrik Muara Tami terjadi pada tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukil 17.00 Wit,” terang Kompol Junan.
Lanjut Kapolsek, barang bukti yang berhasil di amankan yaitu uang tunai sebesar Rp710.000,00, dua buah pisau taji ayam, dan dua ekor ayam jantan yang sudah dalam keadaan mati.
“Ketiga tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU bernama Chrispo M. N. Simanjuntak, S.H dan atas tindak pidana tersebut ketiga tersangka terjerat Primair Pasal 303 Ayat (1) Ke- 2 KUHP Subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) Ke- 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua puluh juta rupiah,” katanya.
(Redaksi Swanara)
Outstanding feature
Outstanding feature
It’s in point of fact a great and helpful piece of
info. I’m happy that you just shared this helpful information with us.
Please keep us informed like this. Thanks for sharing.