Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar Di Kepri Berhasil Digagalkan

PHOTO-2025-09-01-08-40-49-1923036605_625365-1.webp

Kepri – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dengan mengamankan 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang termasuk satwa dilindungi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar.

Penindakan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025, di kawasan Bengkong, Kota Batam. Rencananya, barang ilegal itu akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia dengan potensi harga jual tiga kali lipat di pasar gelap internasional.

“Barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Meski belum ada tersangka, kami terus mendalami jaringan yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini,” ujar Ruslaeni.

Sisik trenggiling termasuk dalam Appendix I CITES dan tercantum dalam Peraturan Menteri LHK NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, masyarakat dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik perdagangan satwa liar dilindungi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Upaya bersama ini penting demi menjaga kelestarian alam untuk masa depan generasi mendatang.(Redaksi swanara)

scroll to top