Jakarta – Polisi kembali menetapkan mengemudi mobil Toyota Calya ugal-ugalan, Hafiz Mahendra (25), sebagai tersangka.
Setelah dijerat sebagai pelanggar lalu lintas, dia kini dijerat pidana atas dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditemukan di dalam mobilnya.
“Untuk yang mobil Calya yang beberapa hari ini viral dan ramai, seorang pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Termasuk identitas dari plat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (27/2/26).
Ia menyebut, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka pun disangkakan Pasal Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam/berbahaya juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku sedang dalam penanganan proses di Polres Metro Jakarta Pusat. Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk penumpang perempuan di mobil statusnya masih sebagai saksi. Namun, keterangan telah diambil untuk kepentingan penyidikan.(Redaksi swanara)
