Pengedar Uang Palsu Warga Cakru Pasangan Suami Istri Di Tangkap Reskrim Polsek Umbulsari.

IMG-20220725-WA0019.jpg

Jember,Swanara com – Sepasang suami istri warga Dusun Krajan RT.02 RW.05, Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek saat menjalankan aksinya mengedarkan uang palsu.

Suami istri sah ini bernama Ahmad Masduki (43) dan Enik Sudarwati (41) ditangkap saat berbelanja di area Pasar Umbulsari dengan membayar menggunakan uang palsu, Sabtu pagi (23/07/2022).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Umbulsari, IPTU M Luthfi, SH. setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar pasar yang curiga bahwa keduanya mengedarkan uang palsu.

“Berdasar laporan tersebut, kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap keduanya. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp. 800.000,- ” ungkap Kapolsek Umbulsari, IPTU M Luthfi, SH.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyita uang palsu sebesar Rp. 1.400.000,- di rumah orang tua pelaku di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Jember, untuk dijadikan barang bukti.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu total Rp. 2.200.000,-, sebuah dompet warna coklat milik tersangka, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X yang dipakai kedua tersangka menjalankan aksinya, kita amankan di Mapolsek Umbulsari,” katanya Kapolsek Umbulsari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat pasal 36 (3) jo pasal 36 (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.(gos)

scroll to top