Pengedar Narkotika D Wilayah Jakarta Utara Berhasil Ditangkap Polsek Pademangan

IMG-20231014-WA0026-768x512-1.jpg

Jakarta – Pengedar narkotika yang kerab beraksi di wilayah Jakarta Utara diringkus oleh anggora Polsek Pademangan. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Pademangan saat menggelar pres release di Mapolsek Pademangan pada Jumat (13-10-2023).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula pada saat Piket Opsnal sedang berdinas (Unit Reskrim Polsek Pademangan) melihat target narkoba inisial SS alias Idung saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian Tim membuntuti pelaku SS, saat sampai ke depan kamar kostnya yang ada di Jl. Pademangan V Pademangan Timur Jakarta Utara.

Setelah berhenti didepan kost, terhadap pelaku SS kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku SS, ditemukan bukti foto Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi yg ada di Galery Handphone milik Pelaku SS.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku SS mengakui bahwa foto narkotika di handphonenya tersebut adalah milik Pelaku inisial LN.

Kemudian berdasarkan petunjuk tersebut dan keterangan pelaku SS, lalu dilakukan penggeledahan rumah pelaku 2 di Jl. Budi Mulia Gg. Melati Rt. 012/07 Kel. Pademangan Barat Jakarta Utara.

“Dalam penggeledehan tersebut Pelaku LN kedapatan menyimpan paket narkotika diduga berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi didalam rumahnya,” jelas Kapolsek Pademangan.

Diantaranya, 3 kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat brutto 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram ditimbang dengan plastik pembungkusnya.

3 kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir.

barang bukti dan para pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut

Pada saat pelaku dilakukan interograsi dan pemeriksaan seluruh fisik Handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada disalah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan).

Modus pelaku Inisial LN mengirim narkotika tersebut kepada pembeli (pasien narkoba) menggunakan jasa aplikasi pengiriman barang yang di bungkus rapih seperti paket pada umumnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara.(Redaksiswanara)

8 Replies to “Pengedar Narkotika D Wilayah Jakarta Utara Berhasil Ditangkap Polsek Pademangan”

  1. penthaus_cdmn berkata:

    купить пентхаус в московской области http://www.nedviprof.ru.

  2. seo аудит сайта цена http://www.newsvo.ru/news/82798.

  3. Attestat_voEt berkata:

    купить аттестат за 11 gruppa-attestats.com .

  4. Attestat_lzMa berkata:

    купить аттестат цена https://www.orik-attestats.com/ .

  5. zaymy_sjPr berkata:

    займ деньги онлайн topruscredit11.ru .

  6. osteklenie_xkKl berkata:

    замены фасадного остекления на заказ https://fasadnoe-osteklenie11.ru/ .

  7. Masondab berkata:

    Подарок для конкурента
    https://xrumer.ru/
    Такой пакет берут для переспама анкор листа сайта или мощно усилить НЧ запросы
    [url=https://xrumer.ru/]Подарок для конкурента[/url]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top