Penganiayaan Brutal di Pantai BW, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindak pelaku kejahatan. Seorang pria berinisial EYB (37), yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat, berhasil diamankan pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah insiden berdarah yang terjadi di Pantai BW, Desa Parentek, Kecamatan Lembean Timur, pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WITA.

Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Irwan Mamuaya (44), seorang wiraswasta asal Kelurahan Paleten Dua, Kecamatan Aertembaga. Ia mengalami luka serius setelah diserang oleh terduga pelaku yang diketahui bernama lengkap Eden Yunus Sagai. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, pelaku datang bersama sejumlah orang tak dikenal sebelum melancarkan aksinya secara tiba-tiba.

Serangan terhadap Irwan terjadi secara tiba-tiba dan brutal. Tanpa banyak bicara, Eden Yunus Sagai langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban, hingga menyebabkan luka sayat dalam di tangan kanan. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban menggunakan balok kayu, yang mengakibatkan ruam dan memar di area hidung serta luka lecet di pipi kanan korban. Kejadian ini sempat membuat panik warga sekitar dan menimbulkan ketakutan mendalam di lokasi kejadian.

Motif di balik aksi kekerasan ini masih didalami pihak kepolisian. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah aksi tersebut dipicu oleh persoalan pribadi, kesalahpahaman, atau alasan lainnya. Namun yang jelas, korban menyatakan keberatannya dan meminta kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas.

Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang, segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Tak butuh waktu lama, Eden Yunus Sagai berhasil diamankan di Desa Parentek tanpa perlawanan. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan polisi dalam menjawab laporan masyarakat terkait tindak kriminal.

Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke piket Satuan Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kanit Resmob menyampaikan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan berjalan transparan dan sesuai aturan. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di wilayah hukum kami. Pelaku akan diproses hukum dan kami pastikan korban mendapat keadilan,” tegas Aipda Hendra Mandang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukan solusi dalam menyelesaikan masalah. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.(Redaksi swanara)

scroll to top