Pengacara Apresiasi Kinerja Polda Metro

WhatsApp-Image-2023-05-24-at-11.48.44.jpeg

Jakarta – Sudah tiga bulan lebih kasus MDS (20) menganiaya David Ozora (17) belum kunjung disidangkan. Meski begitu, pihak David mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menangani kasus tersebut on the track.

Pengacara David, Mellisa Anggraeni menjelaskan rangkaian penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan MDS mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, Polda Metro mengambil alih penyidikan kasus dan menetapkan MDS dan SL sebagai tersangka penganiayaan berat.

“Pada konferensi pers di tanggal 22 Feb ternyata seolah-olah ini bermula dari perkelahian. Kemudian sampai akhirnya muncul video (penganiayaan) itu. Secara teknis memang di Polsek tidak ada Renakta, dipindah ke Polres, lalu ditarik ke Polda,” kata Mellisa , Rabu (24/5/2023).

“Itu merupakan progres yang cukup signifikan, pasal itu akhirnya diubah saat penetapan tersangka, jadi Pasal 355 untuk pelaku dewasa. Itu kita melihatnya sudah ditarik on the track oleh Polda, kita apresiasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mellisa mengatakan bahwa Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan David. Salah satunya dengan penetapan tersangka terhadap MDS, SL, dan AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

“Pada saat itu Polda juga menunjukkan progres dalam waktu singkat ditetapkan tersangka terhadap pelaku anak, juga terhadap pelaku SL, dan ada penambahan pasal dari penganiayaan biasa menjadi penganiayaan berat terencana di 354 ayat 1 terhadap Mario Dandy,” ujarnya.

Tak hanya itu, Polda Metro pun memfasilitasi pihak David untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk pengamat anak dalam kasus tersebut.

“Kita komunikasi sudah sangat kooperatif dengan Polda. Mereka juga memfasilitasi kita ketemu dengan berbagai pengamat anak. Kita rapat besar waktu itu tentang kondisi anak yang masih koma, belum sadar, dan semua mendorong untuk dilakukan restitusi,” jelasnya.

Mellisa berharap, MDS dan SL bisa segera dilimpahkan ke jaksa untuk diadili. Pihaknya pun meminta kejaksaan bisa bersikap adil dan menghukum MDS cs sesuai dengan perbuatannya.

“Berkas itu sudah di kejaksaan dari tanggal 10 Mei, artinya keluarga berharap segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dan para pelaku dibawa ke persidangan, sehingga jangan sampai membuat publik berasumsi liar ada apa. Kita berharap pelaku diadili seadil-adilnya, diminta pertanggungjawaban di persidangan,” pungkasnya.(Redaksi Swanara l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top