Denpasar – Bhabinkamtibmas Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod Aiptu Suwandono bersama Babinsa Serda Kadek Sudiantara, melakukan pendampingan kegiatan Penertiban Administrasi Penduduk Pendatang Non-Permanen di wilayah Banjar Mandalasari, Desa Dangri Kelod, Denpasar Timur, pada Kamis (25/09/2025) malam.
Kegiatan ini dipimpin oleh Perbekel Desa Dangri Kelod Ir. I Made Sada, dan dihadiri oleh Sekdes Desa Dangri Kelod, BPD, Kadus seDesa Dangri Kelod, Kasi Tramtib Kecamatan, LPM Desa, Kepala Lingkungan Asrama, Pecalang dan Linmas.
Adapun tujuan penertiban ini yakni untuk mendata penduduk pendatang Non-Permanen yang belum memiliki atau tidak membawa identitas diri, mengarahkan agar segera membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD), serta memberikan imbauan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tempat tinggal.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah rutin dan berkelanjutan untuk memastikan tertib administrasi serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Kami mengimbau kepada seluruh warga pendatang agar melengkapi identitas diri dan mengikuti aturan administrasi yang berlaku. Dengan tertib administrasi, lingkungan akan lebih aman, tertata, dan kondusif,” tegas Kapolsek.
Melalui penertiban ini, diharapkan para penduduk pendatang lebih disiplin dalam kependudukan serta turut berperan aktif menjaga kondusifitas wilayah Desa Dangri Kelod.(Redaksi swanara)