Pencuri Motor Milik Warga Plupuh Sragen Berhasil Dibekuk Polisi , Ini Penjelasan Kapolsek

IMG_20240812_155811_836-768x552-1.jpg

SRAGEN – Polsek Plupuh Polres Sragen berhasil mengungkap pencurian yang terjadi di Dukuh Duwet Desa Jembangan, Kecamatan Plupuh, Sragen tidak lebih dari 24 jam. Kasus pencurian berupa sepeda motor dan sebuah dompet berisi uang tersebut menimpa korban Muhammad Syarif Firdaus, 20.

Peristiwa terjadi pada 22 Juli 2024, dirumah korban saat rumah dalam keadaan sepi ditinggal pergi untuk mengambil kardus bekas di Solo. Saat kejadian, yang ada dirumah hanyalah Dwi Pranoto, sedangkan salah satu keluarga korban juga pergi untuk acara arisan dirumah tetangganya.

Diuraikan Kapolsek Plupuh AKP Suparno dalam keterangannya mewakilI Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, kejadian berawal pada 22 Juli 2024, korban yang juga pemilik pengumpul barang bekas (rosok) pergi ke Mojosongo Solo untuk mengambil kardus bekas, sedangkan yang ada dirumah hanyalah salah satu anggota keluarganya dan pelaku bernama Dwi Pranoto, 33, warga Pekalongan yang tinggal dirumah korban.

Usai dari Solo, sekitar pukul 17.30 WIB, korban sudah tidak melihat sepeda motor honda Tiger Revo yang diparkir diruang tamu, berikut anak kuncinya. Korban kemudian masuk ke kamarnya, dan melihat kondisi kamar berantakan, serta dompet warga coklat yang berisi usang sebesar Rp 150 ribu rupiah juga hilang.

Meskipun kehilangan sepeda motor, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Plupuh setelah berusaha melalukan pencarian terhadap keberadaan pelaku setelah beberapa pekan.

Setelah usaha mencari pelaku buntu, korban baru melapor ke Mapolsek pada 8 Agustus 2024. Dari laporan tersebut, dalam waktu tak lebih dari 24 jam, akhirnya pelaku dapat diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Plupuh.

“Usai dari solo, sekira pukul 17.30 WIB, korban sudah tidak melihat sepeda motor honda Tiger Revo yang diparkir diruang tamu, berikut anak kuncinya. korban kemudian masuk ke kamarnya, dan melihat kondisi kamar berantakan. Dompet warga coklat yang berisi usang sebesar Rp 150 ribu rupah juga hilang, “ terang AKP Suparno dalam penjelasannya, Senin, (12/8/2024).

“Atas laporan tersebut, kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku berikut barangbukti sepeda motor milik korban, serta membawa pelaku ke Mapolsek Plupuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “ tambah AKP Suparno.

Saat ini kasus tengah didalami petugas. Dari hasil penyidikan, diperoleh keterangan bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan serupa dan pernah ditahan di wilayah Sidoharjo Jawa Timur.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.5 juta rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, “ tutup AKP Suparno.(Redaksi swanara)

scroll to top