Sukamara – Polres Sukamara-Polda Kalteng Personel Polsek Sukamara yang di pimpin Oleh Bripka Supriyanto melakukan sosialisasi antisipasi pencegahan tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bagi warga Jalan Pangeran Sukarma Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara.Minggu (12/03/2023) Pagi.
Di tempat yang terpisah Kapolsek Sukamara Ipda Agus Setiawan,S.H menyampaikan dampak dari kebakaran hutan dan lahan sangat buruk terhadap lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan kesehatan.
“Kami berharap warga dapat memahami agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya bagi kehidupan kita disekitar dapat merusak lingkungan dan juga kesehatan Berikut mengingatkan masyarakat bisa berperan aktif menginformasikan apa bila melihat titik api sekaligus bisa melibatkan diri dalam usaha memadamkan api agar tidak meluas, tambah Kapolsek.” ucap Ipda Agus.
Sementara sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp5 miliar.(Redaksi Swanara)