PEMUDA YANG BARU BERANJAK USIA 18 TAHUN HARUS MENDEKAM DIPENJARA

98889103-b018-48d1-ba69-e8596cc4736b.jpg

Pagaralam – Pemuda pengangguran yang beralamat di Sidorejo Rt 012 Rw 004 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam ini diamankan polisi karena diduga menjadi tersangka pencurian sebuah handphone.

Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Utara IPTU Ramsi SH didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH mengatakan, penangkapan tersangka Riko Saputra berdasarkan LP / B -09 / II / 2023 / Sumsel / Res P. Alam / Sek PAU, tanggal 01 Februari 2023 atas laporan Tawallani (60) warga Saskarya Rt 001 Rw 001 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara pada 1 Februari 2023.

Dalam laporannya, korban mengatakan jika peristiwa pencurian handphone tersebut terjadi pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 13.45 Wib.

Saat itu korban sedang berada di lantai 2 rumahnya dan mengisi baterai handphone merk Redmi 6A warna gold. Ketika korban turun ke bawah, korban mendengar ada suara orang naik ke atas rumahnya.

Merasa ada hal aneh, korban langsung melihat dari belakang pintu rumah dan mendapati dua orang laki-laki tengah naik ke atas rumahnya.

Kedua pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan jika ditaksir korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2,6 juta.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Pagaralam Utara untuk ditindaklanjuti. Usai menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara mendapatkan informasi dari korban bahwa dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut sedang berada di belakang PU Kota Pagaralam.

Tak ingin membuang waktu, Unit Reskrim polsek Pagaralam Utara dipimpin oleh Kapolsek Pagaralam Utara IPTU Ramsi, SH, didampingi anggota Reskrim Polsek Pagaralam Utara langsung menuju tempat keberadaan pelaku tersebut.

Sampai di lokasi, polisi melihat ada dua orang diduga pelaku sedang berlari. Kapolsek Pau Iptu Ramsi, S.H dan anggota langsung mengejar pelaku tersebut dan berhasil menangkap pelaku M Riko, sementara satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Pelaku M Riko dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pagaralam Utara untuk diproses lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(Redaksiswanara)

2 Replies to “PEMUDA YANG BARU BERANJAK USIA 18 TAHUN HARUS MENDEKAM DIPENJARA”

  1. Odkryj berkata:

    Insightful piece

  2. Cazrofv berkata:

    Как официально купить аттестат 11 класса с упрощенным обучением в Москве
    almatykitap.kz/content/pgs/?gde_kupit_originalnuy_diplom_v_rf_legalno_i_bezopasno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top