Pemuda Berinisial MBS Alias Bayu Diamankan Kepolisian Sektor Dungingi Kota Gorontalo

80C863DB-D101-4402-8C8E-DC354D2B0714-768x576-1.jpeg

Gorontalo- Pemuda berinisial MBS alias Bayu (18) warga desa Hulawa Kecamatan Telaga, harus diamankan Kepolisian Sektor Dungingi Kota Gorontalo.

Dikonfirmasi oleh Kapolsek Dungingi Iptu Pranti Natalia Olii,SH, pelaku diamankan petugas, pasalnya MBS telah melakukan penikaman terhadap pelaku penikaman terhadap korban RM (21) warga Kelurahan Heledulaa Utara Kota Gorontalo di salah satu kos kosan yang berada di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi pada hari Kamis 21 Juli 2022.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban RM datang berkunjung ke kos kosan dengan maksud untuk bertemu dengan Pr. EA yang merupakan teman pelaku MBS alias Bayu. Dimana saat tiba di Kos Kosan RM langsung di tikam di bagian belakang dengan menggunakan pisau badik sehingga korban mengalami luka dibagian punggung sebelah kanan,” jelasnya.

Lanjut Natalia, motifnya MBS karena dipengaruhi minuman keras dan marah saat mendengar korban RM menghubungi Pr.EA dan meminta untuk berhubungan badan.

“MBS saat mendengar percakapan dari korban dan Pr. EA, merasa tersinggung dan langsung menikam korban dari belakang,” katanya.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top