Pemilik Alat Tambang Kripto Menjadi Tersangka Pencurian Listrik

image-4-11.jpeg

Depok- Kepolisian Metro Depok menetapkan pemilik alat penambangan kripto berinisial WS (25) sebagai tersangka kasus pencurian listrik di sebuah ruko kawasan Cimanggis, Kota Depok.

“Pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS),” ujarnya.

Kompol Hadi menjelaskan, motif WS melakukan pencurian listrik karena butuh daya besar untuk menjalankan alat penambangan kripto. Sementara daya awal tidak mencukupi.

“(Motif WS) melakukan hal tersebut untuk memasang kripto mining, yaitu alat yang digunakan untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar,” tuturnya

atas perbuatannya tersangka WS akan dikenakan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“(Tersangka terancam) tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap dugaan pencurian listrik di sebuah ruko kawasan Cimanggis, Kota Depok. Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut untuk kegiatan penambangan kripto.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya bersama PLN saat ini tengah melakukan investigasi.

“Di duga demikian, keterangan dari teknisi dan pemilik seperti itu (pencurian listrik),” ungkapnya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top