Pemerintah: Perpanjangan Cuti Lebaran Harus Sesuai Prosedur Setiap Instansi

image-1-58.jpeg

Jakarta – Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan imbauan Presiden Joko Widodo ihwal memperpanjang cuti lebaran yang tetap harus diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing.

“Dalam imbauan nya Presiden menyebutkan: ‘bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya’. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan,” ujar Bey.

Bey mengatakan sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.

“Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti,” tutur Bey.

Presiden Jokowi mengimbau ASN, TNI/Polri maupun pegawai swasta yang mudik ke kampung halaman untuk menghindari puncak arus balik yakni 24-25 April guna mencegah penumpukan kendaraan.

Salah satu caranya, dengan memperpanjang cuti lebaran.(redaksi Swanara)

4 Replies to “Pemerintah: Perpanjangan Cuti Lebaran Harus Sesuai Prosedur Setiap Instansi”

  1. Cleo Delacerda berkata:

    great article

  2. Emilio Naimoli berkata:

    Outstanding feature

  3. Odkryj jak berkata:

    Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top