Pembagian Sertifikat Tanah Di Aula Balai Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang Banyumas

IMG20220302102043-scaled.jpg

Banyumas-Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Rabu 2 Maret 2022 bertempat di Aula Balai Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas telah dilangsungkan acara Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan 3321 sertifikat yang akan dibagikan.

Hadir saat penyerahan Kepala Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang, Perangkat Desa,Camat Sumbang,Danramil Sumbang serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang untuk melakukan pengawalan sehingga acara dapat berlangsung dengan lancar dan tertib.

Dalam pembagian ini sendiri,Kepala Desa Kotayasa Tarwo Mengatakan mewajibkan masyarakat yang akan mengambil sertifikat untuk patuh pada protokol kesehatan.

“Masyarakat wajib memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak selama mengantri namanya dipanggil,” Kata Kepala Desa Kotayasa Tarwo kepada Swanara.com

Terkait masyarakat yang belum bisa datang mengambil, BPN Kabupaten Banyumas memberikan kemudahan dengan membawa surat kuasa yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Kepala Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang.

“Saat dibagi, saya juga meminta pada masyarakat untuk mengecek kembali terkait nama, luasan dan bentuk tanahnya, apabila terjadi kekeliruan, maka segera melapor ke masing-masing Kepala Dusun agar bisa berkoordinasi dengan BPN untuk pembenahan,” jelas Kepala Desa Kotayasa Tarwo.

Pada kesempatan lain Kepala Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang Tarwo Mengatakan bahwa manfaat Sertifikat Tanah program PTSL ini ada 3 manfaat, diantaranya menjamin kepastian hukum, bermanfaat untuk kepentingan sosial dan juga mendukung tingkat perekonomian masyarakat.


“Dengan dilaksanakannya progam PTSL ini sangat membantu memudahkan dan meringankan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah”, tuturnya Kepala Desa Kotayasa Tarwo saat ditemui Swanara setelah acara.

Reporter Dicky Edyano Putra

scroll to top