Pelaku Utama Penembakan Di Colomadu Karanganyar Berhasil Ditangkap

WhatsApp-Image-2024-02-01-at-16.48.40-768x513-1.jpeg

Karanganyar – Konferensi Pers kasus penembakan warga Boyolali di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar tepatnya di Desa Tohudan yang terjadi pada Jumat (26/1/24) lalu, hari ini digelar di Mapolres Karanganyar di Aula Wira Pratama I Polres Karanganyar, Kamis (1/2/24) siang.

Pada rilis yang disampaikan langsung oleh Dir Reskrimum Kombes.Pol Johanson Ronald Simamora Polda Jateng didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Komontoy, diterangkan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Kampung Klodran, yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia Yuda Bagus Setiawan, 22 tahun alamat Boyolali.

Kronologis kejadian pada Saat itu ada sekelompok orang tidak dikenal mendatangi rumah wilayah Kapung Klodran, terjadi penyerangan oleh kelompok tersebut dengan membawa senjata sajam berupa parang, namun ada perlawanan dari masyarakat yang berkumpul di lokasi yang diserang tersebut.

Kelompok yang melakukan perlawanan tersebut ada salah seorang pelaku yang menembakan tembakan kearah kelompok yang melakukan penyerangan, sesaat kemudian ada 1 korban yang tergletak kemudian ada 2 orang yang melakukan pemukulan, penendangan dan menarik korban ke bahu jalan yang seharusnya 2 orang tersebut menolong malah melakukan penganiayaan terhadap korban Yuda Bagus Setyawan meninggal dunia.

“Dari peristiwa tersebut reserse Polres Karanganyar bersama Resesre Kriminal Umum Polda Jateng membentuk Tim Gabungan dan melakukan olah TKP di lokasi dan menemukan berapa barang bukti 2 proyektil peluru, 5 selongsong peluru, 1 buah golok yang dibawa korban, 2 unit dvr CCTV di lokasi, 1 pucuk senjata api jenis pistol” terang Dir Krimum.

Melihat rangkaian peristiwa yang ada kami cocokan dengan cctv di lokasi, dan hasil selongsong dan proyektil yang ada di TKP kita lakukan uji balistik, hasil labforensik terdapat kesesuaian olah TKP dan CCTV.

Selanjutnya tetapkan salah satu tersangka yang merupakan pelaku utama dan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Karanganyar yang diback Up Tim Polda Jateng melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SR alias KP pada Minggu malam (28/1/24) sekira pukul 17.30 WIB di wilayah Kendal Jawa Tengah yang mencoba melarikan diri.

Lebih lanjut “Sebanyak 12 Saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, ada 2 saksi yang kita naikan menjadi tersangka, karna kedua saksi atas nama DE als ER dan PO als PT tersebut turut serta atau bersama – sama membantu sehingga korban meninggal dunia”.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka SR als. KP dengan pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api secara illegal ancaman hukuman mati dan serendah-rendahnya 20 tahun.

Sedangkan untuk terhadap tersangka DE als. ER dan tersangka PO als. PT disangka Pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP.

“Kita masih terus melakukan pendalaman lagi terkait kasus ini, dan dengan tim gabungan dari Polda Jateng dan Polres Karanganyar sehingga peristiwa ini menjadi terang benderang dan pelaku dapat terkangkap sehingga situasi keamanan di Karanganyar kembali kondusif”.

Kombes Pol Johansen juga menyampaikan ucapan terimakasih atas doa dari rekan-rekan media, masyarakat dan tokoh agama, pengungkapan kasus penganiayaan penembakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia tersebut dapat terungkat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.(Redaksi Swanara)

scroll to top