Pelaku Perampokan Bersenjata Di Gudang Ekspedisi Patikraja Banyumas Diringkus

IMG_20231226_030801.jpg

BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus perampokan dengan menggunakan senjata api yang terjadi di gudang ekspedisi barang milik PT Lestari Jaya Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, dalam konferensi pers yang bertempat di pendopo Polresta Banyumas, Rabu (13/12/23).

“Hari ini kita melaksanakan konferensi pers terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu (6/12/23) pukul 03.55 wib di sebuah gudang ekspedisi yang berada di Desa Kedungrandu Patikraja Banyumas”, kata Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, dari peristiwa tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui kronologis kejadian.

Diketahui pada hari Rabu (6/12/23), pelaku menggunakan mobil xenia berputar-putar di sekitar TKP dan berhenti didepan kantor ekspedisi tersebut kemudian melakukan pembongkaran.

“Dari keterangan saksi ada 3 orang yang berdiri di sekitar truk tersebut, 1 mengawasi dan 2 orang melakukan pembongkaran mobil box dan melakukan pemindahan ke mobil xenia”, kata Kapolresta.

Kemudian saksi yang merupakan pedagang didekat TKP menghampiri dan menananyakan kepada pelaku namun pelaku menodongkan senjata dengan mengatakan jangan ikut-ikut nanti saya matikan. Kemudian saksi berusaha menelpon korban (supir truk) yang berada didalam kantor namun diancam kembali oleh pelaku agar tidak menelpon.

Sambil mengemas dagangan, saksi yang mencoba menelpon korban namun pintu gudang sudah terikat dengan pelepah pisang dari luar sehingga korban tidak bisa keluar. Kemudian pelaku pergi ke arah utara sambil menembakan senjata api ke atas sebanyak satu kali.

Usai menerima laporan dari masyarakat selanjutnya Unit Reskrim Polsek Patikraja berkordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut yang di bantu oleh Tim Resmob Polda Jateng.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka berada di wilayah Kendal Jateng. Kemudian pada hari Jum’at (8/12/23) sekira pukul 02.57 wib, terduga pelaku dan barang bukti hasil curian yang masih ada pada pelaku berhasil diamankan oleh petugas”, kata Kapolresta.

Kelima terduga pelaku diantaranya SK (60) dengan peran membawa senjata api, mengawasi situasi dan mengangkut hasil curian. Diketahui SK merupan residivis yang pernah dihukum di tegal dalam kasus pencurian.

Kemudian AF (42) dengan peran membongkar gembok pintu mobil
box. Deketahui AF merupakan residivis yang pernah dihukum di Ponorogo dalam kasus pencurian.

Tersangka RE (55) berperan sebagai sopir. Kemudian NN (43) berperan menata barang. Diketahui NN juga merupakan residivis yang pernah di hukum di Ponorogo.

Yang terakhir yaitu RY (43) berperan mengangkut barang hasil curian dari truk box ke mobil Xenia.

“Kelima tersangka saat ini kita lakukan proses hukum dan kami juga masih melakukan pengembangan termasuk dengan senjata api yang digunakan”, ungkanya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya kendaraan mobil Xenia, satu buah kunci Y, tiga buah mata obeng plus minus, satu buah senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, satu buah wig rambut, satu pasang plat kbm palsu (plat B) dan lima buah HP berbagai merk milik pelaku.

“Atas kejadian tersebut para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara”, katanya.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano Putra

scroll to top