Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya Polda Sumbar mengamankan seorang warga Lubuk Bulang Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, atas dugaan tindak pidana penggelapan. Pelaku yang berinisial (AJ) , lahir pada 23 Juni 1998, merupakan seorang eks pelajar SMP tidak tamat.
Penangkapan terhadap (AJ) dilakukan pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di Jln Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Aksi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/2024/SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, yang dilaporkan oleh korban AFDAL, terkait kejadian penggelapan pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 13.25 WIB, di Bengkel Motor milik Sdr. AFDAL di Jorong Simpang Tigo Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH, melalui Plt. Kasat Reskrim Dharmasraya, Ipda Riandra, SH, mengkonfirmasi penangkapan pelaku. Tim Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan oleh lima anggota Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Riandra.
petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF dengan nomor polisi BA-3134-VAB warna hitam, satu lembar STNKB nomor polisi BA-3134-VAB atas nama RULI TOPAN, dan satu buah BPKB nomor polisi BA-3134-VAB atas nama RULI TOPAN.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. AJ akan dihadapkan pada Pasal 372 jo 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Redaksi swanara)