Pelaku Pengeroyokan Wartawan Yang Viral Ditangkap Polsek Pademangan

IMG-20230726-WA0044-768x512-1.jpg

Jakarta – Polsek Pademangan Jakarta Utara menghelar press release ungkap kasus pengeroyokan terhadap anak dan wartawan yang viral di media sosial, yang terjadi pada tanggal 23 Juli 2023 pukul 17.50 wib di depan Pintu Gerbang Utama Taman Impian Jaya Ancol.

Kapolsek Pademangan menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada saat anak korban ANT warga Budi Mulia Pademangan hendak mencari adiknya yang sedang bermain bola di depan gerbang pintu utama Barat Taman Impian Jaya Ancol.

Ada beberapa orang yang sedang bermain bola dan saat anak korban akan bertanya kepada salah satu pelaku, tiba-tiba beradu argumen dan pelaku DA langsung menarik sambil merangkul Anak Korban diikuti pemukulan oleh pelaku MOK dan pelaku C.

“Ketika dipisahkan, pelaku HS menabrak saksi dan Anak Korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku MOW menarik paksa tangan kiri Anak Korban.
pada saat yang bersamaan,” jelas Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi di Mapolsek Pademangan Selasa (25-07-2023).

Lanjut Kapolsek, korban MS yang merupakan seorang wartawan melihat kejadian lalu mendokumentasikan kejadian tersebut. Melihat hal itu, pelaku MOK langsung mendorong korban hingga terjatuh dan ditabrak oleh pelaku HS dengan motornya. Korban berdiri dan langsung dipukuli helmnya oleh pelaku AM, setelah itu pelaku MOW menampar helm korban. Kemudian dipisahkan oleh pihak Security

Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial, unit Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Alhasil tak sampai 24 jam Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil mengamankan 6 pelaku dari tempat persembunyiannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain helm, kamera korban, 1 unit sepeda motor dan screenshot CCTV .
Atas kejadian para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H. Sianturi, SH, SIK, MSI didampingi Kasubsi Pidm Ipda Friska Yernita Pohan, Wakapolsek Pademangan AKP SB. Siallagan, S.lH, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana WK STK, SIK, Panit 1 Reskrim Polsek Pademangan Iptu Muhammad Idris S.Tr.K dan Kanit Provos Polsek Pademangan Aiptu Eko Setyadi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top