Prabumulih, Selasa ( 20/9/2022). Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Pengeroyokan.
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A. RAFIQ. S.I.P dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pengeroyokan yang dilakukan pelaku : 1. AZIMA TAHTA bin Efriadi ( 19 Tahun ) warga Jl. Serelo no.70 rt.04 rw.09 kel. Muara dua kec. Prabumulih timur kota Prabumulih.
2. Rizky delta tri putra Bin mustar ( 19 Tahun ) warga jl. ade irma no. 303 rt.11 rw.05 kel. mangga besar kec. Pbm utara kota Prabumulih.
3. Aprilsyah Prastya Bin Juniar ( 18 Tahun ) warga Perumahan dokter rahman no.13 kel.prabujaya kec. prabumulih timur kota Prabumulih.
4. Ando fahri Anugrah Bin Benny Noviantara ( 19 Tahun ) warga Jl.sepatu No.02 kel. karang raja 1 kec. prabumulih timur kota Prabumulih.
5. Nanda Pratama Bin David hatianto ( 20 Tahun ) warga Jl. Ade irma rt.11 rw.05 kel. prabujaya kec. Prabumulih timur kota Prabumulih.
Adapun kronologis kejadian Pada Hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 01.10 Wib telah terjadi TP Pengeroyokan yang dilakukan orang tidak dikenal kurang lebih 20 orang dengan cara saat pelapor bersama temannya lagi duduk nongkrong sambil minum kopi di indomaret alay batu tiba-tiba para pelaku dengan menggunakan Sebanyak 8 Motor tiba di TKP Jl. Jendral Sudirman Alai Batu samping Indomaret Kel. Prabumulih Kec. Pbm barat Kota Prabumulih langsung mengeroyok dan menikam korban dengan senjata tajam mengenai tubuh korban dibagian telapak tangan sebelah kiri dan pelaku lainnya memukul dengan benda tumpul dan tangan kosong mengenai bagian kepala korban yang membuat korban terkapar dijalan kemudian dibawa temannya untuk berobat ke Rumah Sakit Fadhillah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di kepala dan luka di telapak tangan kiri. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi² dan diketahui ciri² pelaku kemudian Kapolsek Prabumulih Barat IPTU ARAFIQ.S.IP memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi bersama Team Mamba Barat opsnal polsek Prabumulih barat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku dan sebanyak 5 (lima) orang pelaku dapat diamankan dari ditempat yang berbeda kemudian melakukan interogasi terhadap para pelaku dan para pelaku mengakui perbuatannya serta selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Polsek Prabumulih Barat .
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 buah parang panjang warna hitam gagang dilapisi dengan karet.
Atas perbuatan pelaku Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A. RAFIQ. S.I.P menerangkan bahwa ke 5 pelaku tersebut dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(Redaksi Swanara)