Muara Enim – Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim menangkap satu orang terduga tindak pidana pencurian pupuk di areal afdeling perkebunan sawit milik KUD Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kec. Lubai Kab. Muara Enim.
Pencurian itu terjadi pada Selasa (16/03/2022) sekitar pukul 09.00 Wib. Diamankan terduga pelaku ALI MUHAMMAD als BILUNG Bin AHMAD (34) dan teman pelaku IMRON Bin RAJA POKOK yang bekerja sebagai Karyawan KUD Mitra Sejahtera masih dalam mengejaran.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap ketika orang yang bernama URIP membeli pupuk dari ALI MUHAMMAD als BILUNG Bin AHMAD.
“Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh pelaku, Tim Polsek Rambang Lubai melakukan penyelidikan kepada saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP HENRINADI, S.H, M.H.
Setelah diperoleh informasi dan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada ALI MUHAMMAD als BILUNG Bin AHMAD. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rambang Lubai AKP HENRINADI, S.H, M.H dan selanjutnya Kapolsek Rambang Lubai memerintahkan untuk melakukan penangkapan.
“Terduga pelaku kemudian diamankan serta di interogasi secara lisan. pelaku ALI MUHAMMAD als BILUNG Bin AHMAD pun mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama teman IMRON Bin RAJA POKOK (32) ,” tuturnya.
Diketahui para pelaku menjualkan pupuk merk Hi-Kay Plus milik KUD Mitra Sejahtera kepada URIP.
“Tersangka dan barang bukti sebanyak 40 karung pupuk merk Hi-Kay Plus di bawa ke Mapolsek Rambang Lubai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku di kenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” tukasnya..(Red)