JAMBI – Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kriminal pencurian sepeda listrik yang terjadi di kawasan Komplek Lestari Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Pelaku yang ditangkap berinisial S (33) warga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzy, S.H.,M.H., mengatakan; berawal pada kamis (14/8/25) Pelapor (korban) merasa curiga terhadap pelaku yang merupakan karyawan korban sering pulang larut malam, hasil pantauan oleh saksi, pelaku terlihat membawa 2 (dua) Unit sepeda listrik, saat dilakukan pengejaran oleh saksi namun kehilangan jejak, kemudian korban mendatangi polsek Jelutung untuk membuat laporan polisi serta mengalami kerugian dengan total Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah).
Usai menerima laporan, Tim Libas Anti Banditz Polsek Jelutung dipimipin Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., bergerak cepat datangi dan olah TKP serta melakukan serangkaian penyelidikan kemudian diketahui keberadaan pelaku dikawasan kebun handil, pada Jum’at malam (15/8/25) pukul 23.00 wib, tim berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan, ucap Iptu Choiril Umam.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, berupa; Uang tunai Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sepeda listrik, dan 2 (Dua) buah kunci gudang, ujar Iptu Choiril Umam.
Sementara, dua unit sepeda listrik milik korban, masing-masing merek Tabitho Hayaru warna krem dan Exotic Type X630 warna hitam, masih dalam pencarian yang telah dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, Pelaku S dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, tutup Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam.(Redaksi swanara)