Jayapura.- Ramadan alias Umar yang menjadi buronan selama 8 tahun setelah pelaku membunuh Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (16/3/23), tewas tertembak karena melawan saat petugas akan menangkapnya.
Kabid Humas Polda Papua, Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., mengatakan, bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap Umar karena yang bersangkutan melawan dengan menggunakan senjata tajam.
Kabid Humas mengungkapkan saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah tersebut terlihat ada seseorang. Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang. Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang, kemudian petugas memberi tembakan peringatan. Akan tetapi, tidak diindahkan.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, akhirnya polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia.
Sebelumnya, Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.
“Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” katanya.(Red)
Outstanding feature
вывод из запоя https://vyvod-iz-zapoya-rostov15.ru/ .