Sumatra Barat – Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Payakumbuh melakukan upaya paksa terhadap Seorang warga Kelurahan Nunang Daya Bangun di sebuah warung yang berada di Kel. Ibuh Kec Payakumbuh Barat, Kamis (03/11)
Tersangka ” Zul ” (38) di tangkap pihak kepolisian karena di duga telah melakukan tindak pidan judi yang di lakukan secara online dengan menggunakan handphone miliknya.
” Kami langsung ke TKP setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya di lokasi kejadian ada tindak pidana judi yang di lakukan secara online, dan benar kita telah menangkap seorang laki-laki dengan inisial Zul, ” ujar Kasat Reskrim Iptu Zakya Akbar.
Tersangka tidak dapat mengelak ketika polisi meringkusnya dan menemukan barang bukti serta di perkuat dengan keterangan saksi yang berada di warung tersebut.
” Tersangka ini bermain di situs judi JAYA TOGEL dan hanya iseng-iseng saja melakukan hal tersebut, tidak terus menerus, tergantung mood dan tentunya tergantung saldo yang ada di akun, ” imbuh Kasat.
Darinya polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000,- , satu buah hp merk vivo Y12s warna biru, satu buah kartu ATM Bank BCA atas nama tersangka serta satu buah bukti transfer ke rekening situs.(Red)