Pelaku Balap Liar Terancam Pidana , Ini Kata Kasatlantas Polres Prabumulih…!!!!

BALAP-LIAR-1px-768x922-1.jpg

PRABUMULIH – Masih kerap kali terjadi aksi balapan liar atau bali di Wilayah Hukum Satlantas Polres Prabumulih, jelas bisa membahayakan hingga menyebabkan lakalantas dan juga hilang nyawa sia-sia.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatlantas, AKP Muthemainah SH mengatakan, sayangi nyawa anda dan jangan lakukan bali. Kalau, tidak ingin nyawa melayang sia-sia.

“Aksi bali, taruhannya nyawa. Dan, juga menganggu kamtibmas, bisa membahayakan warga lain atau pengendara tidak terlibat dalam aksi bali,” ujar Muthe, sapaan akrabnya, Kamis, 23 Maret 2023.

Aku Muthe, pelaku bali bisa diproses secara hukum pidananya maksimal 2 tahun. Apalagi, sekarang ini patroli Satlantas rutin melakukan patroli dalam rangka penertiban aksi bali.

“Dinilai sudah meresahkan masyarakat, jika terjaring jelas akan kita kenakan tilang dan sepeda motornya kita amankan. Dendanya Rp 3 juta,” jelas Muthe.

Hal itu, sebutnya dalam rangka tindakan tegas kepada para pelaku bali. Dan, memberikan efek jera agar pelaku bali. Tidak lagi, mengulangi perbuatannya.

“Sudah kita petakan, daerah rawan bali khususnya ketika asmara subuh. Patroli subuh rutin dilakukan sebagai antisipasi dan pencegahan,” Katanya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top