Pelaksanaan Polling PBB

1694141372-pelaksanaan-polling-pbb-di-rw-09-lingk-kali-kotok-kelurahan-karangrejo-kecamatan-sumbersari.jpeg

Jember -:Kamis, 07/09/2023 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sebagai salah satu upaya percepatan pelunasan PBB bagi warga, pada pukul 09.00 s/d selesai dilaksanakan polling PBB di Rw 09 Lingkungan Kali kotok Kelurahan Karangrejo, kecamatan Sumbersari yang diikuti oleh staf Kelurahan Karangrejo, staf pemerintahan Kecamatan Sumbersari.

Camat Sumbersari Regar Jeane, S.STP , M.Si memerintahkan seluruh Kelurahan di kecamatan Sumbersari untuk melaksankan polling PBB dengan berbasis RW. Polling sendiri adalah sebuah metode percepatan pembayaran PBB dengan menjembatani antara masyarakat dengan loket pembayaran yang ada. Metode ini dilakukan sepenuhnya secara mandiri oleh Kelurahan dengan dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan para Tokoh Masyarakat.(Red)

scroll to top