Banyumas – Pejabat Banyumas Dilarang Manja! Bupati Sadewo Tegas: Mobil Dinas Bukan Jemputan Rumah, Silakan Pakai Motor Pribadi atau Lari ke Kantor!
Gebrakan baru muncul dari Pendopo Si Panji. Pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas kini dilarang menggunakan mobil dinas hanya untuk urusan pulang-pergi kantor.

Instruksi tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, sebagai langkah nyata penghematan energi dan transformasi budaya kerja ASN.
đźš« Mobil Dinas Standby di Kantor
Bupati Sadewo meminta para pejabat untuk beralih ke kendaraan pribadi, atau bahkan lebih ekstrem: berolahraga.
》Stop Antar-Jemput: Sopir tidak perlu lagi mengambil mobil di kantor hanya untuk menjemput pejabat di rumah.
》Opsi Sehat: Bagi yang hobi, Bupati
menyarankan ASN untuk lari atau
bersepeda ke kantor.
》Teladan: Bupati sendiri mengaku tidak
butuh kendaraan dinas untuk mobilitas
harian karena rumah dinas dan
kantornya berada dalam satu kompleks.
“Mobil dinas kalau bisa ditinggal di kantor saja. Yang suka sepedaan atau lari, silakan saja,” tegas Sadewo, Kamis (9/4/2026).
🏠WFH Jumat: Berlaku Besok, Tapi Ada Syaratnya!
Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri, Pemkab Banyumas resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang dimulai perdana pada 10 April 2026. Namun, jangan harap semua ASN bisa bersantai di rumah.
Siapa yang Tetap Wajib Masuk Kantor?
》Pejabat Eselon II dan III.
》Petugas Pelayanan Publik (RSUD,
Puskesmas, Capil, dll).
》Pegawai Kecamatan dan Kelurahan.
📢 “Standby” adalah Kunci
Bagi ASN yang mendapat giliran WFH, Bupati mewanti-wanti agar tetap profesional. WFH bukan berarti libur total; pegawai wajib standby dan siap meluncur ke kantor jika ada tugas mendadak.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan Pemkab Banyumas terhadap aturan pusat, sekaligus upaya menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan adaptif di era transformasi digital.(Redaksi)
