Pasutri Harus Berurusan Dengan Polisi Lantaran Mencuri Uang Milik Kakak Angkatnya Sendiri

a-12.jpg

Swanara – Pasangan suami istri (pasutri) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri uang milik kakak angkatnya sendiri.

Keduanya yakni suaminya Andri Marzuan (37) dan istrinya Evi Nirmala Sari (27), warga Jl H Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang. Tersangka ditangkap di kediamannya, pada Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, keduanya diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang sudah kehilangan uang Rp 8 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada (27/5) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Lr Gubah II, Kecamatan SU I, Palembang. “Menurut keterangan korban, bermula saat dia menyimpan uang miliknya sebesar Rp 8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban lalu korban pergi bekerja,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis (2/6). Saat korban pulang dari bekerja, uang sebesar Rp 8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang. Lalu pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB korban mengumpulkan keluarganya yang terdiri dari saksi, pelaku dan menelpon piket SPKT bersama Identifikasi Polrestabes Palembang.

“Dan di saat melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp 8 juta sambil mengatakan bahwa dia yang mengambil uang milik korban tersebut. Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat,” ungkapnya. Atas ulahnya pasangan suami istri ditetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.(Redaksi Swanara)

scroll to top