Swanara.com. Selasa, (21/11/2023) Batam. Telah di selenggarakan sidang perdana di pengadilan negeri Batam terkait dengan kasus penipuan bermodus pengiriman safekeeping oleh warga negara asing (WNA) terhadap inisial S.R (51 tahun). warga Perum Beverly Park Blok D No 18 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.
Sidang tersebut di gelar pada hari selasa (21/11/2023) pukul 12:00 Wib di pengadilan negeri batam. Sampai sidang tersebut berakhir pada pukul 13:20 Wib. dan akan di lanjutkan dalam satu minggu ke depan.
Menurut keterangan dari korban, inisial S.R, saat berada di salah satu ruangan pengadilan negeri batam mengatakan, “sudah lima kali mengirimkan uang ke rekening atas nama N.Y.W. jadi total kerugian yang di alami sekitar Rp 600.000.000. (enam ratus juta rupiah).
S.R Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut tuntas kasus ini dan juga supaya bisa memeriksa (N.Y.W) karena menurut saya ada kejanggalan di sini, masak sih, identitas dari N.Y.W ini tidak bisa di temukan, sedangkan N.Y.W mempunyai rekening tempat saya mengirimkan uang sebanyak lima kali tersebut atas nama dia sendiri, otomatis donk bikin nya dulu memakai identitas dia, KTP, dan sebagainya, masak di bilang identitas dari N.Y.W sampai sekarang belum di ketahui,kan aneh. “Beber S.R.
S.R menambahkan, ” Saya juga berharap, supaya tidak ada lagi kedepannya S.R dan S.R yang lain dengan kasus seperti ini, kasian pak, betul, ibaratkan sudah jatuh, tertimpa tangga, kesiram air pula. “Pungkasnya.
Bersambung…
Media Swanara.com. ” Pindo, ‘(S).
great article
great article
great article
great article
Insightful piece
Insightful piece
great article