Demak – Pasar yang terletak di Desa Wonosekar Kecamatan Karangawen, Kabupaten, Demak menjadi perbincangan warga,pagi tadi Selasa,(1/11/2022),di kejutkan dengan adanya penutupan pasar Desa tersebut.
Menurut Sutijan, yang ditugaskan untuk mengurus retribusi pasar, menggantikan Subur, saya hanya pengen menertibkan pada pedagang yang belum membayar kontrakan kios selama hampir tiga(3) tahun, kata Sutijan.
“Masih menurut Sutijan,” mereka seharusnya sadar selama hampir 3 tahun ini belum membayar sewa kios tersebut, sekitar 70% pedagang belum membayar sewa, makanya ditutup agar mereka sadar untuk bayar sewa kios karena ini milik Desa agar disa ada anggaran incam jangan se Enaknya sendiri, terang Sutijan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Wonosekar Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan Pasar Desa, pada tahun 2016-2017 bekerjasama dengan Koprasi Adil Sejahtera tentang pembayaran sewa beli kios-los pasar Wonosekar.
Menurut pedagang pasar Maesaroh, soal adanya penutupan yang terjadi pagi tadi, saya sempat kaget juga makanya saya ke pasar, ternyata yang menutup Sutijan yang tadinya sebagai keamanan pasar sekarang menjadi penarik retribusi, orang pasar ini taunya soal jual beli kios di pasar ini ya pak Sutijan, jelasnya.
“Masih menurutnya,’ saya nyewa kios ini per tahunnya 3,5 juta ( tiga juta lima ratus rupiah ) ya memang semenjak adanya Covid-19 kami semua para pedagang tidak ada masukan sama sekali karena tidak ada orang yang kepasar, gendala kami itu, bukannya kami tidak mau bayar kami mau tetapi kalau sekaligus kami sangat keberatan maunya nyicil karena uang jutaan kok ini, jelasnya.
“Dan kami harus tahu jelas kami harus bayar pada siapa? Agar tidak menjadi bingung harus ada atau di rapakan di balai desa, karena yang tahun – tahun sebelumnya ada masalah yang saya dengar,soal dana ratusan juta itu tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh pengelola waktu itu alias raib uang hampir 1 milyar, sekarang bagaimana kami tidak tahu, harapan kami semua agar di kelola oleh Bank Pasar Wonosekar uang tersebut, jelasnya.
Menurut Adi Kaur tata usaha umum di Desa wonosekar, saat di jumpai oleh wartawan menjelaskan awal mula adanya pasar tersebut,
Waktu itu ada program dari kementrian perdagangan dan koprasi tentang tentang revilitasi, waktu itu kadesnya masih di jabat Narto, waktu itu ada pemilihan kades dan Kades yang lama kalah dalam pemilihan tersebut, dan program itu diteruskan oleh Kades yang baru ya itu Imam Safi’i, 2017 dibangun selesai tahun 2018 ,tapi harus ada syaratnya kalau mau mendirikan koprasi,karena ada gendala maka Desa menggandeng koprasi Adil Sejahtera yang beralamat di desa Bandungrejo kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, itu koprasi swasta. Terang Adi.
“Saya juga tidak tahu persis bagaimana bisa masuk, dan bisa membantu,pada tahun 2018 itu tidak langsung di gunakan karena ada tarik ulur antara pemerintah Desa koprasi tersebut, bisa dikatakan bangunan pasar tersebut mangkrak, di tahun 2019 baru ada rapat kerja membahas soal pasar, ada ada perdesnya antara pemerintah Desa dengan koprasi Adil Sejahtera tersebut dengan jangka waktu selama satu (1) tahun, jelasnya.
Akhirnya terjadi rancau karena saat itu Kades tidak mau tanda tangan di perdes tersebut, kebetulan waktu itu saya yang menjabat sebagai kaur pemerintahan jadi saya tau persis dan para saksi-saksi saat ini masih ada semua, terangnya.
“Sampai sekarang koprasi Adil Sejahtera tidak pernah setur ke Desa padahal kalau di hitung nilai uang tersebut Ratusan juta rupiah, bahkan koprsi Adil Sejahtera sempat membuat pernyataan di kantor polisi (Polsek) siap mengembalikan,dan sudah pernah di cicil kalau tidak salah dua kali, kata Adi.
“Anehnya surat MoU yang ada di desa itu bisa hilang aneh sekali, itu yang bawa Surat MoU ada sekdes,kalau yang di koprasi yang bawa Suhadi,
Kerja sama dengan koprasi Adil Sejahtera sudah selesai, makanya pasar di kelola oleh pihak Desa karena itu aset Desa jadi kita kembalikan lagi ke Desa.Pungkasnya. ( redaksi Swanara)