Pasangan Suami Istri yang Berselisih Di CBU Terselesaikan Dengan Baik

Jakarta – Anggota Bhabinkamtibmas Kel.Cipinang Besar Utara, Polsek Jatinegara, Aiptu Waskito melaksanakan problem solving perselisihan keluarga suami istri di RW 04 Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (31-03-2024).

Problem solving yang dilaksanakan di kediaman ibu Mariam, Jl Prumpung Tengah RT 13, RW 04 Kel. Cipianang Besar Utara Kec. Jatinegara Jaktim itu berakhir dengan sepakat damai dan keduanya berjanji tidak mengulangi hal yang sama tersebut.

Mereka pasangan suami istri yang bersoal tersebut adalah inisial RM (suami) dan istrinya AL (istri).

Bhabinkamtibmas mendapat laporan dari Panit 2 PPA Polres Metro Jakarta Timur bahwa ada pelapor (istri ) yang mengaku telah dianiaya oleh terlapor (suami ) dan agar di lakukan mediasi keduanya.

Mendapati laporan itu, selanjutnya Bhabinkamtibmas menghadirkan Ketua RT 13, Eka dan kedua orang tuanya untuk di lakukan mediasi dan kemudian di buatkan surat pernyataan dari kedua belah pihak.

kedua belah pihak terutama pihak Istri setuju bahwa permasalahan tersebut di selesaikan secara baik-baik di depan Bhabinkamtibmas dan pengurus RT 13, RW 04 ibu Eka dan kedua orang tuanya masing masing.(Redaksi Swanara)

scroll to top