Pasangan Kekasih Ditangkap , Sabu-sabu 1,15 Gram Jadi Bukti

RBFRBF-1.png

PADANG SIDEMPUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap sepasang kekasih. SPH (35) dan NAP (25) ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Nadenggan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1,15 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menggerebek kontrakan dan menemukan barang bukti.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil. Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Pasangan SPH dan NAP ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Imam Bonjol. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1,15 gram sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Penyalahgunaan narkoba kembali memakan korban. Kali ini, sepasang kekasih muda, SPH dan NAP, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu. Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Imam Bonjol.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat merusak masa depan seseorang. Polisi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya laten ini.(Redaksi swanara)

scroll to top