Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

image-6.jpeg

Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai memeriksanya sebagai saksi hari ini (1/8/23).

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujarnya.

Menurut Karo Penmas, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB. Ia disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Redaksiswanara)

6 Replies to “Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama”

  1. заказать сео аудит http://newsvo.ru/news/82798/.

  2. sayty_gpSi berkata:

    веб аудит сайта [url=http://www.dimox.name/chto-takoe-rerajting]http://www.dimox.name/chto-takoe-rerajting[/url].

  3. Nikolaev_ddpl berkata:

    Николаев Вячеслав Контантинович https://vyacheslav-konstantinovich-nikolaev.ru/ .

  4. коммерческий аудит сайта https://www.prodvizhenie-sajtov15.ru/ .

  5. diplom_wkel berkata:

    купить диплом института http://www.1russa-diploms.com .

  6. продамус промокод скидка https://promokod-prod.ru/ .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top