SEKADAU – Bukti nyata kecepatan respons aparat kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sekadau.
Tak butuh waktu lama setelah menerima aduan darurat, personel Pamapta Regu III SPKT Polres Sekadau bergerak taktis menggerebek lokasi nongkrong pemuda yang meresahkan warga dengan suara bising kendaraan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (28/5/2026) dini hari.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Ka SPKT IPDA Subhan Syah Khan, menjelaskan bahwa kronologi penindakan kilat ini berawal dari laporan resmi warga yang masuk melalui hilir darurat Call Center 110 Polri tepat pukul 00.10 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas sekelompok remaja di sekitar sebuah kafe di Jalan Keling Kumang, Desa Mungguk, yang menghidupkan motor berknalpot brong hingga mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, Pamapta III SPKT Polres Sekadau yang dipimpin oleh Aiptu Oky bersama piket fungsi Sat Samapta dan Sipropam langsung meluncur ke lokasi. Hanya dalam waktu 5 menit, tepat pukul 00.15 WIB, petugas gabungan tiba di TKP, mengepung area, dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Petugas langsung melayangkan teguran keras, melakukan pembinaan di tempat, serta menyita kendaraan tersebut ke Mapolres Sekadau untuk wajib diganti dengan knalpot standar pabrikan.
Aksi respons kilat berdurasi lima menit dari jajaran Polres Sekadau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini mendapat apresiasi mendalam dari Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. Beliau menegaskan bahwa ketenangan malam hari adalah hak mutlak warga yang harus dilindungi:
Polda Kalbar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Sekadau, khususnya Pamapta Regu III SPKT, Sat Samapta, dan Propam yang dipimpin oleh Aiptu Oky atas kecepatan respons yang luar biasa. Menindaklanjuti laporan Call Center 110 hanya dalam waktu lima menit di tengah malam buta adalah bukti konkret bahwa polres jajaran benar-benar hadir sebagai pelindung kenyamanan masyarakat. Knalpot brong bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan pemicu polusi suara yang merusak ketenteraman umum dan berpotensi memicu gesekan fisik antar-kelompok pemuda, ujar Kombes Pol Bambang Suharyono.
Beliau juga melayangkan imbauan kamtibmas operasional yang tegas kepada para orang tua dan generasi muda di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kami mengimbau dengan sangat kepada para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak remaja mereka, pastikan mereka sudah berada di rumah sebelum tengah malam dan tidak membiarkan kendaraan mereka dimodifikasi secara ilegal. Kepada jajaran Polres Sekadau, terus tegakkan aturan ini secara konsisten melalui patroli blue light di jam-jam rawan. Ingat, masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan Call Center 110 Polri jika mendapati gangguan kamtibmas atau balap liar di lingkungannya. Layanan ini gratis, bebas pulsa, dan operator kami siaga 24 jam penuh untuk memberikan tindakan instan, pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pelanggaran ketertiban umum di Kabupaten Sekadau.
Proses penertiban dan pembinaan para remaja yang membuat surat pernyataan tertulis tersebut dilaporkan berjalan dengan sangat aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menegaskan postur Polda Kalbar yang responsif dan tepercaya sepanjang tahun anggaran 2026.(Yanto)
