PAD Dharmasraya Tahun 2023 Terealisasi Capai 105,23 Persen

IMG-20240612-WA0022.jpg

Dharmasraya ( Swanara.com )
Dimasa kepemimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, jajaran Pemkab Dharmasraya terus berupaya memaksimalkan realisasi Pendatan Asli Daerah ( PAD). Tahun 2023 target PAD senilai Rp110.227.023.746 dan terealisasi Rp115. 984.623.249 atau 105,32 persen.

Sementara itu realisasi belanja daerah 99,83 persen dan realisasi pendapatan daerah 99,55 persen.

Hal ini disampaikan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam Rapat Paripurna DPRD setempat dengan agenda
penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Pada hari Senin 3 Juni 2024.

Rapat Peripurna dilaksanakan di ruang sidang DPRD setempat. Dihadiri seluruh Anggota DPRD forkopimda, sekda, asisten, sekwan, kepala OPD, camat, walinagari dan undangan lainnya.

Bupati mengugucapkan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota dewan atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan nota penjelasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

Kata bupati, sebagai pelaksanaan pasal 320 ayat 1 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 2 tahun 2023.

“Seiring dengan ranperda yang telah kami sampaikan disertakan juga laporan keuangan Pemkab Dharmasraya tahun 2023 yang telah diperiksa BPK perwakilan Sumbar. Terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan per-31 desember 2023. Laporan tersebut adalah Opini yang diberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP ini sudah didapat yang kesembilan kalinya,” terang bupati.

Lanjut bupati, dengan disampaikannya Ranperda pertanggungjawaban ini ke hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan, maka berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Dan telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 menyatakan bahwa rancangan perda tentang pertanggungjawabab pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

“Sebagaimana yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD melalui rapat Badan Musyawarah, kiranya ranperda ini dapat dibahas guna menghasilkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.

Bupati juga menjelaskan atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang merupakan gambaran umum pelaksanaan APBD Dharmasraya selama tahun anggaran 2023.
Dijabarkan dalam struktur APBD sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas diberikannya kesempatan pada kami untuk menyampaikan nota ini. Dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2023. Serta yang terlibat dalam penyusunan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan akan memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya. (Tarmizi)

scroll to top