Brebes – Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi yang melibatkan seorang oknum Kepala SMK Swasta berinisial KH (50).
Ironisnya, aktivitas pemindahan isi tabung gas melon tersebut dilakukan di dalam gudang sekolah yang berlokasi di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp802 juta akibat ulah tersangka. Dalam menjalankan aksinya, KH dibantu oleh seorang pelaksana berinisial TR (46).
“Modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung 12 kilogram (non-subsidi) menggunakan regulator ganda yang dimodifikasi,” ujar AKBP Lilik saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Jumat (10/4/2026).
Praktik ini terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik SMK Swasta di Dukuh Pesanggrahan pada Rabu (8/4).
Di lokasi tersebut, petugas mendapati TR tengah memindahkan gas atas perintah KH, sang kepala sekolah.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sebanyak 36 kali sejak Februari 2026.
Para tersangka membeli gas subsidi dari pengecer seharga Rp18.000 hingga Rp21.000, lalu menjual tabung 12 kilogram hasil oplosan (Bright Gas) seharga Rp190.000.
Harga tersebut jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp266.000, namun tetap memberikan keuntungan melimpah bagi tersangka.
“Setiap kali beroperasi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kilogram dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per kegiatan,” jelas Kapolres.
Polisi Sita 78 Tabung Elpiji
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 79 tabung elpiji 12 kg, 4 tabung elpiji 3 kg, tujuh buah regulator ganda hasil modifikasi, obeng, serta segel bekas.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis.
Mereka terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp500 juta, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Gas subsidi adalah hak masyarakat kurang mampu, jangan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” katanya.(D.e.p)
