Miras Ilegal Di Sita Polisi Dari Sebuah Warung Kelontong

IMG-20230407-WA00362-768x576-1.jpg

Jakarta – Kepolisian Sektor Kramatjati melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme dan pungli, Jumat (07-04-2023).

Sebanyak 10 personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut, dipimpin oleh Panit Dua Intel, Polsek Kramatjati, Ipda Henhen S.

Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita miras ilegal dari Warung Klontongan di Jl.Raya Gardu Kel.Balekambang Kec.Kramatjati Jaktim milik inisial HJ.

“Telah diamankan 03 ( Tiga ) botol miras berupa anggur merah ,anggur putih dan rajawali ,selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan/pendataan dan pembinaan,” jelas Ipda Henhen.(Redaksiswanara)

2 Replies to “Miras Ilegal Di Sita Polisi Dari Sebuah Warung Kelontong”

  1. Neal Delaluz berkata:

    Insightful piece

  2. Sprawdź teraz berkata:

    Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top