Jepara – Meski terkesan didukung dan centengi oknum wartawan dan oknum aktivis lokal Bumi Kartini,satuan polisi Pamong Projo Jepara tetap menyisir operasi dan razia tempat obyek wisata Pungkruk di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.
Pantai Pungkruk yang beralih fungsi menjadi tempat remang remang dan cafe jeng jeng masih menyisakan masalah, kenapa?
Beberapa bulan lalu tempat pinggiran pantai itu ramai bergejolak antara pengelola Karaoke versus oknum aktivis dan oknum yang mengaku jurnalis, masing masing pihak saling berebut upeti dari hasil kerja gelap meski melanggar aturan pemerintah Kabupaten Jepara.Bahkan pihak pengelola Karaoke mengaku diminta bantuan terkait salah satu lembaga mengatasnamakan profesi kewartawanan yang sedang berulang tahun.
Bagi Bagi Upeti Kepada Oknum Mengatasnamakan Profesi
Meski profesi mulia fungsi kewartawanan tercoreng oleh perilaku oknum yang mengelutinya profesi itu hanya dijadikan obyek lahan pekerjaan ketimbang jadi penganguran,tragisnya berujung upeti recehan via tranferan.
Tidak hanya itu saja lembaga yang mengatasnamakan profesi kewartawanan di Jepara juga dapat pundi pundi upeti hingga lembaga aktivis lokal pun kecipratan dari hasil jeng jeng dan jual alkohol dipungkruk.Seperti pengakuan pihak pengelola Karaoke Pungkruk juga menyebut jika pihak tiap bulan wajib memberi upeti ratusan ribu kepada sejumlah oknum Pewarta lokal Jepara dengan pengiriman via rekening oknum masing masing.
Hasil investigasi dan konfirmasi yang didapat media ini via rekaman kepada pengelola Karaoke Pungkruk membenarkan,
“saya minta semua media dan LSM untuk mengirimkan no rekening,ya bagi bagi rejekilah sekitar 200,300 ribulah”.Ujar A.K didamping Sekretaris paguyuban pengelola Pungkruk And,saat didatangi awak media ini malam hari usai gencarnya razia dari Satpol PP Jepara 2/8/2022 bulan lalu.
Satuan Penegak Perda Jepara Tunjukkan Taring?
Diapresiasi oleh publik satuan pamong praja itu ternyata punya taring alias tidak takut dengan pengelola Karaoke Pungkruk yang centengi oleh oknum Pewarta lokal?
Seperti diberitakan oleh beberapa media online yang masih punya marwah etika jurnalistik, dengan memuat komentarnya ketua GP Anshor Jepara yang memprotes pemerintah Jepara terkait Karaoke Pungkruk yang dituduh melanggar Perda 9/2013 dan Perda 2/2016.
Wakil ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jepara Lukman Hakim mengatakan di Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pariwisata jelas bahwa karaoke diperbolehkan hanya sebagai fasilitas restoran atau hotel.
Dimana fasilitas karaoke itu harus terbuka. Sementara, tempat hiburan karaoke yang ada saat ini dengan konsep tertutup dilengkapi dengan pemandu karaoke (PK) serta minuman keras.
“Kita dapat lihat di Perda tentang minuman keras. Jelas sekali di Jepara nol persen alkohol,” tegas Lukman Hakim.
“Buktinya, tempat karaoke dan miras masih banyak di Jepara. Tidak hanya itu, saat ini sudah sangat vulgar. Kita dapat melihat di google maps ketika mengetik kata kunci karaoke di Jepara. Muncul semua secara gamblang,” kata Lukman
Yang paling anyar adalah gebrakan Kepala satpol PP Jepara Ahmad Junaidi yang belum lama ini pada sabtu malam 5/11) 2022 melakukan operasi tempat karaoke ilegal dan toko penjual minuman beralkohol.
Keberanian itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Tahun 2022.
Adapun hasil operasi yang didapat dari tempat Karaoke yang dijuluki Cafe Danyang di Desa Bantrung kecamatan Batealit pada Sabtu, (5/11/2022) malam diantaranya : 1 buah CPU, 2 buah Mikropon, 1 buah Mouse, 1 buah keyboard, 1 buah LCD 40 “, 39 botol dan kaleng Minuman alkohol berbagai merk.
Kemudian hasil operasi dari cafe New Moro seneng Pungkruk di jaring 10 wanita penghibur,4 buah LCD 43 “, 2 buah LCD 32 “, 1 buah LCD 50”, 1 buah LCD Monitor, 4 buah CPU, 4 buah Mikropon, 3 buah Crossover, 4 buah power ampli. 2 botol kecil Congyang, 1 botol Vodca.
(redaksi Swanara)
Реально ли приобрести диплом стоматолога? Основные шаги
appcentric.co.uk/umbraco-development?utm_medium=paidsearch&utm_source=googleppcadwords&utm_campaign=rda&utm_content=200umbracoprojectsandcounting&gad_source=5&gclid=EAIaIQobChMI09r4-MuQiQMVrtcRCB3_OBD1EAEYASAAEgJiDfD_BwE