Batam – Seruan aksi unjuk rasa dari gabungan keluarga besar Alm Abdul Rahman Fulalang bersama aliansi mahasiswa kota Batam di depan PT YIN BAA STEEL Tanjung Uncang, Kecamatan Batu aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aksi unjuk rasa tersebut di lakukan oleh keluarga Alm Abdul Rahman Fulalang yang mana beliau awal nya bekerja di kawasan Sempurna Wahyu Matalindo, tepatnya Pada tanggal 1 Nopember 2025, kemudian beliau Meninggal dunia pada Tanggal 7 Pebruari 2026 sekitar pukul 20.:00 Wib saat masih dalam jam kerja di perusahaan tersebut, hingga saat ini tidak ada ucapan dukacita baikpun ucapan bela sungkawa dari pihak perusahaan tempat beliau bekerja tersebut.
Ketua Paguyuban Masyarakat Alor kota Batam, “Eduard Kamaleng.S.H.M.H. di lokasi Aksa demo mengatakan, “Adapun tuntutan kami kepada perusahaan tempat Almarhum Abdul Rahman, yang harus di terima oleh keluarga Almarhum, Gaji bulan Januari dan Februari 2026. sebesar Rp 10.715.964. dua bulan gaji yang diterima pihak keluarga Almarhum. ” di tambah uang santunan kematian Rp 42.000.000. dan manfaat bea siswa untuk anak sebesar Rp 174.000.000. Biaya pada saat di RSUD sebesar Rp 5.300.000, biaya otopsi Rp3.800.000, biaya makan minum Rp 1.500.000, dan upah lembur selama tiga bulan 7 hari yang belum di bayarkan: Almarhum bekerja selama 12 jam dalam sehari yaitu shift pagi 8 Wib dan shift malam jam 20 Wib selama bekerja tidak pernah lembur.” jurnya.
masih, Eduard Kamaleng menjelaskan bahwa Senin – jam’at kelebihan 4 jam kerja sama dengan 7,5 jam lembur x 5 har sama dengan 37,5 jam lembur / Minggu. pokoknya lebih kurang kami rincikan total yang harus di terima oleh pihak keluarga Almarhum Abdul Rahman Sebesar Rp 270.687.444,5.” jelasnya.
Setelah para pendemo menyampaikan aspirasinya di depan perusahaan, kemudian pihak perusahaan membukakan gerbang dan mempersilahkan perwakilan dari aksi demo untuk masuk ke dalam perusahaan guna menyampaikan hak dan pertanggung jawaban perusahaan secara langsung kepada Geri, Direktur perusahaan serta di dampingi oleh pihak kepolisian yakni Polsek batu aji, Polresta barelang, dan Polda Kepri.
Sesampainya beberapa orang perwakilan aksi demo di dalam ruangan perusahaan, setelah menyampaikan secara jelas dan rinci, tapi sangat di sayangkan, dari sekian tuntutan tersebut, Pihak Perusahaan hanya menyanggupi sebesar Rp 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah)
hal ini tidak bisa di terima oleh pihak keluarga Almarhum Abdul Rahman, sehingga rapat sempat berlansung panas, namun berhasil di redam oleh pihak aparat kepolisian, akhirnya pertemuan Rapat tersebut berakir “Deadlock” tidak ada kesepakan.
Pihak perusahaan minta waktu dua hari kepada pihak keluarga Almarhum Abdul Rahman. “walaupun belum ada titik temu antara kedua belah pihak, pelaku aksi demo dengan pihak perusahaan, demo tersebut berjalan tertib dan pada akhirnya pelaku aksi membubarkan diri dengan tertib tidak terjadi kerusuhan.
Eduard menambahkan, “kami dari pihak keluarga siap menunggu dua hari sebagai mana janji perusahaan tadi, untuk minta waktu selama dua hari kedepan, namun setelah kita tunggu dua hari kedepan tetap tidak ada penyelesaiannya, maka bersama pihak keluarga Almarhum akan menempuh jalur sesuai dengan aturan hukum yang ada.”Pungkasnya.
Reporter, : Pindo,'(S).
