MENUDUH KAFIR TERHADAP ORANG YANG BERIKRAR DENGAN KALIMAT TAUHID

Suatu saat RasuLuLLoh ﷺ mengirim Usamah bin Zaid ke desa Al-Huraqoh. Kemudian kami menyerang mereka di waktu pagi dan berhasil mengalahkan mereka. Saya (Usamah) dan seorang laki-laki Anshor mengejar seorang laki-laki Bani Dzibyan”.

Ketika kami berdua telah mengepungnya, tiba-tiba laki-laki itu mengucapkan kalimat “لااله الا الله”. Ucapan laki-laki itu membuat temanku orang Anshor mengurungkan niatnya untuk membunuhnya, namun aku menikamnya dan dia pun mati. Ketika kami sampai ke Medinah, berita itu sudah terdengar oleh RasuLuLLoh ﷺ tentang pembunuhan yang dilakukan oleh Usamah. RasuLuLLoh ﷺ bersabda : “Wahai Usamah, kenapa kau membunuhnya setelah dia mengucapkan kalimat لا اله الا الله ?”.

Usamah menjawab : “Dia hanya berpura-pura, wahai RasuLuLLoh” .

RasuLuLLoh ﷺ kemudian berkata kepada Usamah : “Mengapa tidak kau robek saja hatinya agar kau tahu apakah dia bersungguh-sungguh atau berpura-pura”.

Usamah kemudian bersumpah tidak akan pernah membunuh siapapun yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain اَللّهُ ﷻ.

Jika terhadap orang yang baru mengucapkan kalimat tauhid saja dilarang membunuhna karena dicap masih _kafir_.?

_*Bagaimana mungkin orang yang setiap saat mengucapkan kalimat tauhid dihukumi kafir, hanya karena bertawassul terhadap orang-orang sholeh, hanya karena membaca Sholawat Badr hanya karena berziarah ke makam Wali Songo dan orang-orang sholeh lainnya, dan berdoa di samping kuburnya*_?

Kami hanya berucap :
سبحانك هذا بخنان عظيم

“Maha Suci Ya Tuhan kami, ini adalah dusta yang besar” (QS.Annur :16).

والله اعلم بالصواب


Penulis ‘Drs. Ibnu Hajar, M.Si
(Alumni Pondok Pesantren Tebuireng 1980)
Pondok Aren – Tangerang
Senin 18 Nov 2024
16 Jum Awwal 1446

scroll to top