Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat mengatasi masalah jumlah tahanan yang overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Dalam konteks ini (overcapacity), filosofi yang sudah baik kami lahirkan dalam UU Pemasyarakatan, konsep restorative justice yang kita tuangkan KUHP baru dapat kami terapkan di dalam proses pemidanaan,” ujar Menteri Yasonna di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
KUHP dan UU Pemasyarakatan baru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Melalui KUHP baru, pemerintah menyoroti pentingnya pemulihan untuk mengurangi unsur-unsur kejahatan. Harapannya, pengurangan unsur-unsur kejahatan, dapat mencegah terjadinya kejahatan.
“Mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan pelanggar hukum guna mereduksi unsur-unsur kejahatan, daripada sekadar menjauhkan mereka dari masyarakat dengan cara mencabut kemerdekaan sementara,” tutur Menteri Yasonna.
Menurut Menteri Yasonna, tak adil menumpahkan segala persoalan kejahatan melalui penghukuman berat. Terdapat faktor yang turut mendorong terjadinya kejahatan.
Menteri Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan UU Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan kepada para penegak hukum, termasuk para pengacara.
(Redaksi Swanara)
Read this article to find エロ 人形out signs of scams and how to tell whether a website is legitimate or not.
Привет!
Диплом по специальности на выбор
doshcolniki.ru