Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD, mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Pada hari ini telah siap diresmikan secara serentak 10 (sepuluh) Balai Rehabilitasi Adhyaksa pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Saya ingin menggaris bawahi bahwa, pembentukan balai rehabilitasi Adhyaksa, sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka. Namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,”
“Kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian balai rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda. Saya berharap balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza,” ujar Menkopolhukam, Minggu (3/7).
Menkopolhukam menyampaikan Kejaksaan RI, telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif, pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.
” Dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis. Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya,”imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin melakukan dialog interaktif secara virtual dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Dalam dialognya, Jaksa Agung menyampaikan hal yang paling terpenting adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza dimana dalam pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.
“Sehingga mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat dan kedepan agar dilakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama sehingga secara spiritual dapat disembuhkan. Kita bersama punya tanggung jawab dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” ujar Jaksa Agung.(RedaksiSwanara)
Sumber : Benuanews.com
Insightful piece
Outstanding feature