Benar, secara sejarah batas minimal 35 tahun pernah menjadi syarat Capres/Cawapres dalam UU Pemilu pada periode pemilu awal reformasi, sebagaimana yang tertuang di Pasal 6 huruf q UU No.23/Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU No.42/Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Namun aturan itu kemudian tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU Pemilu No.7/Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana syarat minimal usia untuk Capres/Cawapres dinaikkan menjadi 40 Tahun (Pasal 169 huruf q UU No.7/Tahun 2017). Akan tetapi menjelang Pemilu 2024, Jokowi susah tidur hingga kepalanya botak dan gatal-gatal.
Kenapa demikian? Karena Jokowi kepikiran ingin menyalurkan syahwat politik kekuasaannya, dengan cara mencalonkan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024, setelah ambisi pribadinya untuk menjadi Presiden 3 periode ditolak mentah-mentah oleh Ketum PDIP, Ibu Megawati Soekarnoputri.
Jokowi faham, mengerti bahwa ganjalan utamanya untuk mencalonkan Gibran sebagai Cawapres terbentur oleh usia, yang dalam UU Pemilu No.7/ Tahun 2017 sudah mengatur batas usia minimal untuk Capres/Cawapres itu 40 tahun.
Maka –menurut kabar langit–, Jokowi meminta adik iparnya (Paman Usman) yang ketika itu belum terjungkal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengatur atau mencari jalan keluar dari hal ini. Oleh Paman Usman, sekali lagi ini menurut kabar langitloh ya, Jokowi dianjurkan untuk meminta tolong orang yang mau melakukan uji materiil (judicial review) UU Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi.
Jokowipun kemudian menemukan seorang Mahasiswa kenalan anaknya, namanya Almas Tsaqibbirru untuk melakukan uji materiil UU Pemilu itu ke MK. Hasilnya, MK yang ketika itu masih diketuai oleh Paman Usman, mengeluarkan Putusan No.90/PUU-XXI/2023. Di dalam putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itu, syarat minimal usia Capres/Cawapres tetap dipertahankan 40 tahun.
Namun –disinilah sumber utama persoalannya, yang membuat Indonesia berguncang hebat ketika itu, karena Demo Mahasiswa dan para Civitas Akademika Perguruan Tinggi di seluruh Nusantara–MK memberikan tafsir baru bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun (seperti Gibran dan Kaesang), tetap bisa menjadi Capres/Cawapres jika pernah/sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui Pemilu (misalnya Kepala Daerah, anggota DPR/DPD/DPRD).
Nah, dari keputusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itulah syahwat politik berkuasanya Jokowi semakin menggebu-gebu, karena dengan keputusan itu berarti Gibran Rakabuming Raka, anaknya yang awalnya tidak akan lolos karena usianya masih jauh dari 40 tahun, menjadi lolos untuk Nyawapres di Pilpres 2024. Sebab Gibran bisa terselamatkan dari syarat batas usia minimal Capres/Cawapres, dengan cara mengikuti persyaratan berdasarkan Tafsir Baru Dari Sang Paman dan konco-konconya.
Inilah penjelasan saya untuk Termul pecandu spiritus yang dioplos dengan lem, hingga kemudian siap untuk menelan mentah-mentah segala makanan kebodohan yang disuguhkan oleh Sarkowi. Dan semoga penjelasan saya ini tidak menjadikannya putus asa, hingga meninggalkan berhala Sarkowi yang selama ini disembahnya…(SHE).
15 Februari 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik. Alumnus Pondok Pesantren Tebuireng Jombang (1985-1991).
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik, Gerilyawan Politik Pemberantas Pembodohan Jokowi.
