Mengawal Aspirasi Pemenang gugatan PTUN di Kantor DPRD Kab. Sinjai Sul Sel

IMG-20230707-WA0021.jpg

Sul Sel Swanara com.kamis 6/7/2023 Sinjai Empat orang perangkat desa Buhung Pitue kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara merasa belum mendapatkan kejelasan dalam tugasnya padahal kepastian hukum berupa putusan Inkra PTUN sudah dimenangkan pihaknya sebagai penggugat.

Oleh sebab itu mereka kembali mendatangi kantor DPRD kabupaten Sinjai guna meminta kepada Ketua DPRD agar segerah memanggil Kepala OPD kabupaten Sinjai yg terkait untuk memberikan penjelasan agar jelas,

Ada apa sebenarnya sehingga belum ada tindakan eksekusi untuk mengembalikan ke Job kerja ke empat perangkat desa yang pernah dipecat oleh Kepala desa terpilih di Buhung Pitue.

Aspirasi pengaduan yg disampaikan oleh Lsm Lembaga Anti Korupsi Indonesia LAKI Alimuddin Asyo diterima oleh Anggota DPRD Sinjai Zainuddin.

Pada Aspirasi yang terhitung ke empat kalinya ini sejak begejolaknya kasus pemecatan perangkat desa secara sepihak yang menabrak UU no 14 thn 2016 , Kamis 6 Juli Ketua LSM LAKI DPC kabupaten Sinjai.

Zainuddin juga berkesempatan berbicara serta mendesak DPRD kabupaten Sinjai agar segera mengambil tindakan Pemanggilan kepada Pihak pemerintah Kabupaten Sinjai dlm waktu yang tdk terlalu lama.

AkhirnyaTim Penerima Aspirasi DPRD Sinjai berjanji akan mengagendakan Pertemuan sekaligus klarifikasi dengan Kepala OPD terkait pada hari Senin mendatang 10 Juli 2023.Jelasnya.

Reporter,M.Alias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top