Kudus- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Pedoman ini untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan maupun laki-laki.
“Potensi pekerja laki-laki mengalami kekerasan seksual juga mungkin saja terjadi, sehingga perlindungan tidak hanya untuk kaum perempuan,” ujar Menteri Ida di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).
Pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja itu, kata Menteri Ida, merupakan panduan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Termasuk pula mengatur diperlukannya satgas di tempat kerja.
Menteri Ida menyebut keberadaan satuan tugas (satgas) tersebut hanya untuk memastikan tidak adanya kekerasan seksual di tempat kerja. Ia pun menyinggung kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di perusahaan Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Kasus yang mensyaratkan pekerjanya ‘staycation’ untuk bisa perpanjangan kontrak, jangan sampai terjadi lagi. Kami tidak ingin hal itu menjadi fenomena ‘gunung es,” terang Menteri Ida.
Penanganan kasus karyawati di perusahaan di Jawa Barat yang diminta melakukan “staycation” sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tersebut saat ini sedang diproses kepolisian.
Pada kunjungan tersebut, Menteri Ida juga ingin mengetahui pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya, terutama kaum perempuan yang melahirkan.
Berdasarkan ketentuan, pekerja yang hamil mendapatkan cuti selama 45 hari sebelum dan 45 hari sesudah melahirkan. Hasilnya, perusahaan tersebut sudah memenuhinya, termasuk memberikan perlindungan yang bersifat preventif dan protektif.
“Nantinya Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) serta Dirjen Hubungan Industrial juga akan menyosialisasikan pedoman pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja dan penanganan tuberculosis (TB) di tempat kerja,” katanya.(Red)