Mediasi Pencemaran Nama Baik Di Nagori Silau Malela Gagal Capai Kesepakatan

IMG-20240706-WA0022-1-768x576-1.jpg

Simalungun – Pada pukul 11.30 WIB, bertempat di Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berlangsung kegiatan sambang dan problem solving oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bangun, Aiptu Suyut. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor SKEP/182/I/2021 tentang Pengangkatan dan Penempatan Bhabinkamtibmas di lingkungan Polda Sumut.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Suyut menyambangi kantor Pangulu Nagori Silau Malela untuk memonitor Harkamtibmas dan menampung keluhan warga terkait dugaan pencemaran nama baik. Warga yang merasa keberatan adalah Novia Br Simanungkalit, seorang wanita berusia 26 tahun yang beragama Kristen dan berdomisili di Huta 2 Nagori Silau Malela. Novia melaporkan Yuli Panjaitan, wanita berusia 42 tahun, juga beragama Kristen dan berdomisili di Huta 2 Silau Malela.

Kronologis permasalahan bermula beberapa minggu lalu, ketika Yuli Panjaitan diduga memanggil Novia Simanungkalit dengan sebutan “lonte” sehingga memicu pertengkaran mulut antara keluarga kedua belah pihak. Dalam mediasi yang diadakan, tidak tercapai kesepakatan damai karena keluarga Yuli Panjaitan menolak permintaan keluarga Novia Simanungkalit untuk meminta maaf di hadapan warga Huta 2 Silau Malela guna membersihkan nama baik Novia.

Mediasi dihadiri oleh Pangulu Budianto Saragih, Maujana, Gamot Huta 2, dan kedua belah pihak yang berselisih. Meskipun mediasi ini belum membuahkan hasil yang diharapkan, upaya penyelesaian secara damai akan terus diupayakan.

Kapolsek Bangun Polres Simalungun AKP Esron Siahaan, berharap agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan cara yang baik dan tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah tersebut.

Sumber Humas Polres Simalungun
Reporter Dicky

scroll to top