MARAKNYA PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KOTA BATAM.
Swanara-com. Jum’at 11 Februari 2022 Batam. Maraknya peredaran rokok yang tidak mempunyai bandrol pajak di setiap kemasan Atau bungkus rokok di kota Batam yang jelas-jelas ilegal.

Di kalangan masyarakat kota batam, sering di jumpai masyarakat yang membeli dan mengkonsumsi rokok yang tanpa cukai atau polos salah satunya yang ber merk H&D, yang di produksi oleh PT. ADHI MUKTI PERSADA. Yang beralamatkan di kawasan industri Mega jaya, kota Batam.
Dengan pantauan awak media di lapangan, beredarnya rokok tersebut sudah meluas di berbagai tempat atau warung, khusus nya di Batam. sehingga mudah masyarakat untuk membelinya, di karnakan penjelasan dari masyarakat, bahwa” harga yang di pasar kan bervariasi mulai dari 8000 sampai 10.000 ribu Rupiah per bungkusnya.
Dengan beredarnya rokok tersebut jelas sudah melanggar dan menentang peraturan perundang-undangan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan” penawaran atau menjual Rokok polos, atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.
Dinas pendapatan daerah (Disperindag) kota Batam abaikan terhadap upaya meningkatkan pajak daerah. “(Pindo S)