Swanara-com. Jum’at, (01/04/2022). Batam. Dalam pantauan media Swanara-com Bahwa, adanya Judi Gelper yang baru-baru ini sedang berlangsung di Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja. Batam.
“Yang mana dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1981 Tentang pelaksanaan Undang-undang No 7 Tahun 1974 Tentang penertiban perjudian.
“Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
“Di tinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai akses yang negatif, dan merugikan moral serta mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.
“Meskipun dari hasil izin penyelenggaraan perjudian yang di peroleh pemerintah baik pusat maupun daerah, dapat digunakan untuk Usaha-usaha pembangunan, namun Akibat-akibat negatifnya pada dewasa ini lebih besar dari pada kemanfaatan yang di peroleh.
“Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk menghentikan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian tidak ada lagi perjudian yang di izinkan, sehingga segala jenis perjudian merupakan tindakan pidana kejahatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1 Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian (lembaga negara tahun 1974 nomor 54 tambahan lembaran negara nomor 3040).
“Peraturan pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan pasal 3 Undang-undang nomor 7 tentang penertiban perjudian, mengatur mengenai larangan memberikan izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, baik yang di selenggarakan di kasino, di tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan Alasan-alasan lain.
Swanara-com. Reporter: Pindo'(S).
Outstanding feature
Outstanding feature
Outstanding feature