Swanara.com, Jum’at, (29/12/2023), -Karimun| aktivitas penambangan melakukan penyedotan pasir laut dari dalam dasar laut kegiatan sekitar pulau kecil terutama selat beliah Kegiatan baru berlangsung sekitar seminggu. Membuat nelayan resah dengan penambangan pasir tersebut karena mempengaruhi air keruh yang setiap hari menjadi kebutuhan perkerja penangkapan ikan.
Sejumlah lokasi tambang pasir laut kembali marak beraktivitas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terutama di wilayah tanjung balai Karimun pulau selat beliah.
Seharusnya aktivitas pertambangan pasir diminta tidak hanya mengejar keuntungan pihak tertentu dan mencari aspek ekonomi semata tapi juga dapat memperhatikan dampak kelestarian lingkungan hidup.
Tertuang Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.
Sebut saja DD menjelaskan “Informasi yang di dapat dari salah perkerja koprasi sekop jaya. Pasir ini akan di bawa keselat panjang nyedot pasir nya di perairan selat beliah Selat panjang tujuan kabupaten meranti. “katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Kepulauan Riau, Darwin mengeluarkan surat terusan yang meminta pertambangan rakyat segera dihentikan Nomor B/540/666/DESDM/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Kepri.
Inisial DD menjelaskan kemedia DKP sempat menghentikan kapal milik perseorangan yang diduga melakukan tambang pasir laut penyedotan pasir pulau selat beliah Karimun, kapal pengangkut pasir dan satu kapal isap. Kapal putri bintang sering melakukan kegiatan tambang pasir laut wilayah Karimun. Nama tidak gubris kemedia 27/12/2023
Hal ini jelas bertentangan dengan komitmen perlindungan ekosistem laut, khususnya wilayah pesisir dan pulau kecil. Dalam Undang-undang No.27 Tahun 2007 juncto Undang-undang No.1 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, secara jelas penambangan mineral yang merusak lingkungan
Tempat terpisah Faizal DKP kabupaten Karimun menyatakan tidak ada penangkapan kapal penyedot pasir laut hanya menanyakan lokasi areal kerja kapal penyedot dan tugas kami’ kerja berdasarkan pengawasan di laut, di karenakan kapal penyedot pasir laut tidak bisa menunjukkan dokumen tempat areal operasinya.
Ada tiga (3) tim dari instansi Psdkp satker karimun, polsus diskan karimun dan cabang dinas kelautan perikanan karimun ambil langkah stop dulu kapal yang melakukan kegiatan penyedotan pasir laut. Kalau wewenang dari izin yang keluarkan dari dinas ESDM Kepri, DKP melakukan pengawasan laut saja memberikan teguran tidak wewenang melakukan penangkapan” ungkapnya melalui WhatsApp 28/12/2023
Kepala Kantor Syahbandar Wilayah Kerja Selat Beliah Mulyadi, saat di konfirmasi terkait dgn tupoksi kita dalam pengawasan keselamatan pelayaran atas kegiatan kapal tambang pasir di wilker selat beliah sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang dalam hal ini undang undang no 17 THN 2008 tentang pelayaran,trims bg
Siap bg, terkait hasil pemeriksaan DKP kemaren kita belum mendapat surat dari pihak terkait utk menghentikan kegiatan kapal tambang pasir tersebut katanya melalui telepon selulernya 28/12/2023
Ketua surhendri investigasi HNSI Karimun angkat bicara terkait tambang pasir laut di selat beliah, koperasi sekop jaya tersebut izin tambang pasir laut sudah lama dihentikan, anehnya berapa hari ini operasi lagi, dari mana izin mereka dapatkan, sedangkan di pulau babi di stop kegiatanya. Berharap pemerintah melakukan tindakan tegas, kalau memang tidak lengkap izin di selat beliah kenapa ada pembiaran dari pemerintah.
“Kami akan mendukung tambang pasir laut di pulau babi harus operasi dikarenakan tempat lain bisa operasi seharusnya semestinya wilayah pulau babi pun bisa buka, Izin di milik pak’ Anwar sudah di lengkapi melalui instansi terkait, sudah di layangkan surat kepada gubenur Kepri, pihak Polda Kepri , dinas ESDM Kepri kemukinan tanggal 5 akan operasi.” tegasnya”Surhendri di hubungi telpon seluler.
Media Swanara.com. : “Pindo, ‘(S).